Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kejati DIY Ajukan Pemberhentian Sementara Jaksa ES yang Terjaring OTT KPK

Kamis, 22 Agustus 2019 - 14:29:00 WIB
Kejati DIY Ajukan Pemberhentian Sementara Jaksa ES yang Terjaring OTT KPK
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Karier ES, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam berhenti di tengah jalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah mengajukan permohonan pemberhentiannya sementara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Erbagtyo Rohan mengatakan, surat pengajuan pemberhentian sementara tersebut diajukan ke Kejagung, Rabu (21/8/2019). Sebab, Kejagung yang berwenang untuk memutuskannya. Kejati DIY juga sudah menyiapkan langkah untuk mengajukan pemberhentian dengan tidak hormat.

“Kami sudah mengajukan permohonan usulan pemberhentian dengan tidak hormat sementara. Selanjutnya menunggu dari Kejagung,” kata Erbagtyo Rohan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).

Pengajuan usulan pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan sembari menunggu proses hukum yang bersangkutan. Nantinya keputusan akhir akan disesuaikan setelah berkekuatan hukum tetap. Artinya jika nanti terbukti bersalah dan dipidana, maka pemberhentian akan dilakukan.

“Kami laksanakan, tapi proses pemberhentiannya tetap sesuai dengan mekanisme,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut