Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Kulonprogo Kalah Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi GOR Cangkring

Senin, 29 November 2021 - 19:44:00 WIB
Kejari Kulonprogo Kalah Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi GOR Cangkring
Pemohon bersujud syukur setelah hakim di PN Wates membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus GOR Cangkring. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tuson juga akan berkoordinasi dengan kliennya untuk mengajukan gugatan rehabilitasi. Selama proses yang ada, dengan banyaknya pemberitaan menjadikan persepsi salah di masyarakat. Ada anggapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggungjawab terhadap kerugian negara. Sementara kerugian negara juga sudah dikembalikan sebelum proses penyelidikan. 

“Kami akan koordinasi untuk mengajukan gugatan rehabilitasi,” katanya. 

Sementara itu, Kejari Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti menyayangkan terhadap putusan hakim yang tidak mempertimbangkan hasil audit investigasi tidak dihadirkan sebagai bukti. Padahal itu sudah ada di resume dan sudah dijadikan alat bukti. Begitu juga dengan batasan penyitaan yang dinilai ada batasan hari.

Jaksa beranggapan, alat bukti yang mereka siapkan sudah lengkap dan cukup untuk menetapkan menjadi tersangka. Mereka melihat ada empat alat bukti, bahkan lima ditambah dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan termohon. 

“Kami akan siapkan strategi baru, untuk memeriksa saksi-saksi dan menetapkan lagi sebagai tersangka. Kasus ini kan masih dalam penyidikan,” katanya. 

Kristanti mengatakan, tidak masalah ketika akan ada gugatan rehabilitasi. Jaksa tidak ada yang melanggar dan tidak melakukn penahanan, sehingga tidak ada yang dirugikan. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut