Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Tindak Pidana

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:34:00 WIB
Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Tindak Pidana
Pemusnahan barang bukti tindak perkara yang berhasil disita oleh Kejari Bantul. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

Terkait dengan metode pemusnahan ini dilakukan beberapa cara. Antara lain, dibakar, dipotong, dihancurkan menggunakan palu dan dituangkan kedalam selokan untuk barang bukti cairan. 

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kejari Bantul dan juga para pejabat Forkompinda Bantul dari Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Pengadilan Negeri Bantul, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Dinas Kesehatan Bantul, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Bantul, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut