Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah
Advertisement . Scroll to see content

Kasusnya Sudah Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Cipinang

Rabu, 17 November 2021 - 12:13:00 WIB
 Kasusnya Sudah Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Cipinang
Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian mengajukan banding dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori menolak kasasi tersebut.

Dalam putusan kasasi itu, MA menguatkan hukuman untuk Irjen Napoleon Bonaparte yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut