Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice
“Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasihat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa,” kata Bambang.
Bambang berharap proses restorative justice ini dapat segera rampung dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, mengingat kesepakatan awal telah tercapai.
Menurut Bambang, kasus yang menjerat Hogi Minaya memenuhi seluruh syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Hogi sebelumnya dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” kata Bambang.
Kasus ini bermula pada 26 April 2025 saat istri Hogi menjadi korban penjambretan ketika mengendarai sepeda motor. Dua pelaku merampas tas korban dan melarikan diri.