Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panggil Kapolresta, DPR Ingin Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka di Sleman Dapat Keadilan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice

Senin, 26 Januari 2026 - 13:50:00 WIB
Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Sleman menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya dan dua jambret yang meninggal dunia. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasihat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa,” kata Bambang.

Bambang berharap proses restorative justice ini dapat segera rampung dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, mengingat kesepakatan awal telah tercapai.

Menurut Bambang, kasus yang menjerat Hogi Minaya memenuhi seluruh syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Hogi sebelumnya dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” kata Bambang.

Kasus ini bermula pada 26 April 2025 saat istri Hogi menjadi korban penjambretan ketika mengendarai sepeda motor. Dua pelaku merampas tas korban dan melarikan diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut