Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Polda DIY Sudah Periksa 19 Saksi

Senin, 31 Desember 2018 - 17:19:00 WIB
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Polda DIY Sudah Periksa 19 Saksi
Aksi demo atas kasus kejahatan seksual yang dialami mahasiswi UGM. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Korban memang tidak mau membuat laporan kepada polisi. Sudah kami hubungi, sudah kami sampaikan bahwa Anda adalah korban, Anda membuat laporan polisi, tetapi korban tetap tidak berkenan membuat laporan polisi," kata Hadi.

Karena lokasi terjadinya kasus tersebut ada di Maluku, menurut dia, Polda DIY juga telah mendatangkan penyidik dari Polda Maluku untuk melengkapi penyidikan. "Kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa itu ada, orangnya ada, TKP-nya ada," katanya.

Meski demikian, untuk membuktikan peristiwa itu, termasuk perbuatan pidana atau tidak, penyidik masih akan melakukan pengkajian alat bukti, termasuk untuk menetapkan tersangkanya. "Untuk menetapkan tersangka, masih panjang masih beberapa alat bukti yang perlu kami kumpulkan," katanya.

Hadi memastikan penanganan kasus itu akan terus berlanjut. Meski kasus itu telah terjadi pada tahun 2017 dan baru dilaporkan pada tahun 2018, menurut dia, tidak menjadi penghalang bagi kepolisian untuk terus melanjutkan kasus itu.

"Kapan pun suatu peristiwa pidana bisa dilakukan penyelidikan. Dalam perkara ini belum kedaluwarsa sehingga masih bisa dilakukan penyelidikan," kata Hadi Utomo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut