Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Polda DIY Sudah Periksa 19 Saksi
YOGYAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa 19 saksi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada 2017.
"Sampai sekarang sudah ada 19 saksi yang sudah diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo di Mapolda DIY, Senin (31/12/2018).
19 saksi yang telah diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada tanggal 10 Desember 2018, mulai dari dosen, teman dekat saksi korban, teman kuliah, termasuk saksi korban yang berinisial AL, dan saksi terlapor berinisial HS.
Menurut Hadi, penanganan kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari pihak UGM yang disampaikan oleh Arif Nurcahyo pada tanggal 9 Desember 2018.
Laporan perkara itu disampaikan oleh UGM karena terduga korban tidak berkenan membuat laporan polisi atas dugaan kasus yang menimpanya. Meski demikian, kata Hadi, karena kasus dugaan pemerkosaan itu, termasuk perkara delik biasa, sehingga siapa pun yang mendengar atau melihat suatu tindak pidana dapat membuat laporan.