Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Mandala Krida, KPK Panggil Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY

Selasa, 28 September 2021 - 12:37:00 WIB
Kasus Korupsi Mandala Krida, KPK Panggil Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY
Stadion Mandala Krida Yogyakarta tampak dari atas. Hari ini KPK memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida Yogyakarta. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemda DIY. Mereka diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan DIY.

"Hari ini (28/9) pemeriksaan saksi TPK Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Kelima saksi itu yakni, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Edy Wahyudi; wirausaha Mochamad Amin Agustyono; Direktur Utama PT Titimara Tujutama (Direktur Teknis PT Titimara Tujutama tahun 2015) Dionsius Anas Rachmad Alexander; team leader PT BINA KARYA tahun 2014 Fatchur Rochman dan Marketing PT Solusi Bangun Beton, Toni.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di DIY  tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu pun sudah masuk dalam proses penyidikan.

Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini. Namun, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut