Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Mandala Krida, JCW: Momen Perbaiki Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 22 Juli 2022 - 17:40:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Mandala Krida, JCW: Momen Perbaiki Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
Stadion Mandala Krida Yogyakarta (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai penetapan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta merupakan momentum bagi pemerintah di DIY untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Mekanisme pengadaan harus mematuhi ketentuan dan transparan.

"Masalah yang perlu dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas yakni mulai dari rencana penganggarannya, proses pelelangannya, pengerjaannya hingga hasil dari pengerjaan tersebut. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak," ujar Kamba, Jumat (22/7/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, yakni EW selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dikpora DIY yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu. Kemudian SGH selaku Direktur Utama PT Arsigraphi dan HS Direktur Utama PT Permata Utama Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah. 

JCW, kata dia, mendorong agar pengadaan barang jasa direncanakan serta dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Contohnya dengan menginformasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP) serta mempublikasikan realisasi pengadaan termasuk anggarannya. 

"Dengan begitu, publik dapat mengawasi apakah pengadaan barang jasa apakah telah mematuhi ketentuan atau tidak," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut