Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dosen Swinger, UNU Yogya Dorong Pelaku Diproses Hukum

Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:11:00 WIB
Kasus Dosen Swinger, UNU Yogya Dorong Pelaku Diproses Hukum
Jajaran dosen UNU Yogyakarta saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual swinger oleh dosen BA. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta mendorong proses hukum terhadap dosen tamu berinisial BA terkait kasus dugaan pelecehan seksual bermodus penelitian "swinger" atau hubungan intim dengan bertukar pasangan. Meski demikian, hingga kini belum ada korban yang melaporkan kasus itu ke polisi.

"UNU Yogyakarta mendorong penuh proses hukum demi kebenaran serta untuk mewujudkan kampus antikekerasan," kata Ketua Lembaga Pengembangan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPPM) UNU Yogyakarta, Muhammad Mustafid saat konferensi pers di Kampus UNU Yogyakarta, Selasa (4/8/2020).

Sebelumnya, ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan kasus pelecehan seksual berkedok penelitian "swinger" oleh seorang pria berinisial BA. Sejumlah media sempat menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan peneliti akuntansi forensik dari LPPPM UNU Yogyakarta.

Lewat akun media sosial pada 2 Agustus 2020, BA kemudian membuat pernyataan soal isu yang ramai diperbincangkan. Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa rencana penelitian tentang "swinger" kepada banyak perempuan merupakan kebohongannya belaka.

"Karena sesungguhnya saya lebih ingin berfantasi 'swinger' secara virtual semata. Hal itu dikarenakan kata 'swinger' sering menghantui saya di setiap waktu," kata BA dalam laman media sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut