Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis
Advertisement . Scroll to see content

Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan Rp8,9 Miliar karena Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman

Selasa, 22 Desember 2020 - 13:23:00 WIB
Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan Rp8,9 Miliar karena Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman
Petugas menunjukkan tersangka penggelapan uang perusahaan saat pengungkapan kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). (Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

Dari jumlah itu, seharusnya uang yang masuk ke perusahaan sebesar  Rp21,6 miliar. Namun, ada kekurangan Rp8,9 miliar. YN pun mengakui hal tersebut dan menyanggupi akan mengembalikan uang tersebut.

"YN membuat surat pernyataan itu 26 Maret 2020 dan sanggup mengembalikan 27 Maret 2020 sebesar Rp4 miliar. Namun, itu tidak dipenuhi dan tidak ada kabarnya,” kata Deni di Mapolres Sleman, Selsa (22/12/2020).

Karena tidak ada kabar, bulan Oktober 2020, perusahaan melaporkan perkara itu ke Polres Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan YN. Polisi menangkap YN di rumah kontrakannya di daerah Kotagede, Yogyakarta,  Kamis (22/10/2020).

"Dari pemeriksaan uang hasil pencairan cek tersebut, ada yang disetor tunai ke rekening suaminya (alm). Ada juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti digunakan usaha pencucian kendaraan bermotor dan bengkel jok motor,” ujarnya.

Dalam kasus ini, YN dijerat pasal 374 KUHP atau pasal  372 KUHP  tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun penjara.

Sementara YN kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena sakit hati. Sebab, perusahaan tidak mengabulkan permohonannya saat mengajukan pinjaman. Sementara selang beberapa hari, ada karyawan lain mengajukan pinjaman dan disetujui. 

"Saya sudah bekerja di perusahaan itu selama empat tahun. Uang itu saya gunakan untuk usaha pencucian kendaraan dan bengkel jok  motor," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut