Jual Beli Tanah Fiktif di Sleman, Ibu Bersama Anak dan Menantunya Jadi Tersangka
Korban dan tersangka merupakan teman lama saat kuliah di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). Korban percaya kepada pelaku yang merupakan anak seorang guru besar di UGM.
Selang sepekan, DKH mengajak korban ke lokasi bersama dua tersangka lain. Korban yang tertarik akhirnya sepakat untuk membeli sebidang tanah kosong di Purwomartani, Sleman, seluas 1.400 meter persegi dengan harga Rp2,1 miliar. Korban membayar kepada tersangka dengan cara mentransfer melalui rekening bank atas nama GTN sebesar Rp1,92 miliar.
Namun, setelah itu, tidak ada kejelasan atas sertifikat tanah. Korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi. Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 jo 55,56 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami amankan barang bukti berupa bukti transfer, surat perjanjian pembelian tanah dan fotokopi SHM,” ujarnya.
Sementara korban Setya Ningsih mengatakan, terpaksa melaporkan kasus itu kepada polisi karena tidak ada iktikad baik dari tersangka. Bahkan, belakangan mereka justru mengatakan tanah yang ada bermasalah. “Sejak awal selalu mengulur-ulur dan belakangan mengatakan tanah itu bermasalah,” ujarnya.
Editor: Maria Christina