Jual Beli Tanah Fiktif di Sleman, Ibu Bersama Anak dan Menantunya Jadi Tersangka
SLEMAN, iNews.id – Polda DIY membongkar kasus penipuan dengan motif jual beli tanah fiktif di wilayah Kabupaten Sleman. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang masih satu keluarga. Mereka merupakan seorang ibu, bersama anak dan menantu. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, RH (71), warga Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; anaknya GTN (37), warga Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, dan serta menantunya DKH (44) warga Depok, Jakarta Selatan.
“Kasus penipuan ini nilainya cukup besar dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2019).
Namun, penyidik hanya menahan tersangka GTN. Sementara dua tersangka lain tidak ditahan karena usianya sudah tua dan alasan kemanusiaan.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, kasus ini berawal pada 2017 silam. Saat itu, korban Setya Ningsih dan suaminya Siswanto Hadi Wardoyo bertemu dengan DKH yang menawarkan sebidang tanah di Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.