Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Jual Beli Tanah Fiktif di Sleman, Ibu Bersama Anak dan Menantunya Jadi Tersangka

Rabu, 07 Agustus 2019 - 23:02:00 WIB
Jual Beli Tanah Fiktif di Sleman, Ibu Bersama Anak dan Menantunya Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat memaparkan kasus jual beli tanah fiktif dengan tiga tersangka di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.idPolda DIY membongkar kasus penipuan dengan motif jual beli tanah fiktif di wilayah Kabupaten Sleman. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang masih satu keluarga. Mereka merupakan seorang ibu, bersama anak dan menantu. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, RH (71), warga Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; anaknya GTN (37), warga Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, dan serta menantunya DKH (44) warga Depok, Jakarta Selatan.

“Kasus penipuan ini nilainya cukup besar dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2019).


Namun, penyidik hanya menahan tersangka GTN. Sementara dua tersangka lain tidak ditahan karena usianya sudah tua dan alasan kemanusiaan.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, kasus ini berawal pada 2017 silam. Saat itu, korban Setya Ningsih dan suaminya Siswanto Hadi Wardoyo bertemu dengan DKH yang menawarkan sebidang tanah di Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut