Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan
“Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasehat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa,” kata Bambang.
Bambang berharap seluruh proses restorative justice dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Dia menilai kesepakatan awal yang sudah tercapai menjadi dasar kuat untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Menurut Bambang, perkara yang melibatkan Hogi Minaya memenuhi seluruh ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Sebelumnya, Hogi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” kata Bambang.
Kasus ini bermula pada 26 April 2025 ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Dua pelaku mengambil tas korban lalu melarikan diri.