Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Senin, 26 Januari 2026 - 14:19:00 WIB
Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan
Kejaksaan Negeri Sleman menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya dan dua jambret yang meninggal dunia. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasehat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa,” kata Bambang.

Bambang berharap seluruh proses restorative justice dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Dia menilai kesepakatan awal yang sudah tercapai menjadi dasar kuat untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Menurut Bambang, perkara yang melibatkan Hogi Minaya memenuhi seluruh ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Sebelumnya, Hogi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” kata Bambang.

Kasus ini bermula pada 26 April 2025 ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Dua pelaku mengambil tas korban lalu melarikan diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut