Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Keselamatan Penumpang, Andong Malioboro Wajib Miliki Surat Izin

Rabu, 05 Desember 2018 - 18:13:00 WIB
Jaga Keselamatan Penumpang, Andong Malioboro Wajib Miliki Surat Izin
Kusir andong yang mendapat SIOP KTB. (Foto: iNews/Kuntadi).
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil kajian usai revitalisasi Malioboro, untuk memberikan kenyaman idealnya jumlah andong yang beroperasi maksimal 70 per hari. Namun karena belum ada pembatasan, bisa mencapai 100-150 andong per hari.

"Usai di Bantul, pemeriksaan andong bersama dengan paguyuban akan menyasar Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Kita berharap semua andong yang ada laik jalan," katanya.

Ketua Paguyuban Kusir Andong DI Yogyakarta, Purwanto menyatakan, terkait dengan andong-andong yang belum mendapatkan SIOP KTB, pihaknya memberikan batas waktu hingga Februari 2019.

Jika memang tidak bisa memenuhi maka dilarang beroperasi di Malioboro.

"Tapi jika melihat perbandingan jumlah dan minimnya area operasi, kami mengusulkan adanya penambahan ruang kerja bagi andong. Saat ini kami sedang membahas penambahan area ini dengan Dishub Provinsi," kata Purwanto.

Perlu diketahui satu putaran dari Malioboro ke Kraton satu paket andong bertarif Rp150.000 dengan daya muat hingga 8 orang. Sedangkan bila hanya berputar di sirip-sirip Malioboro seperti Jalan Bhayangkara atau Jalan Mataram tarif paket sebesar Rp100.000.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut