Jaga Keselamatan Penumpang, Andong Malioboro Wajib Miliki Surat Izin
YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan pengecekan dan kualifikasi terhadap transportasi tradisional jenis andong yang boleh mangkal dan beroperasi di seputaran Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, DIY.
Mereka harus memiliki surat izin operasional kendaraan tidak bermotor atau SIOP KTB sebagai syaratnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudha mengatakan, dari data yang ada jumlah andong di seputaran Malioboro sebanyak 540 unit. Mereka tersebar juga di Kabupaten Sleman dan Bantul.
"Verifikasi dan pengecekan kali ini dilakukan di Stadion Sultan Agung, Bantul untuk andong-andong yang dimiliki warga Bantul," kata Wirawan di lokasi pengecekan tersebut, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (5/12/2018).
Ada 222 andong yang menjalani pengecekan. Hasilnya, 213 dinyatakan laik beroprasi, serta diberikan SIOP KTB. Sedangkan sisanya, ada 9 unit yang dianggap tak laik jalan.