Jaga Keselamatan Penumpang, Andong Malioboro Wajib Miliki Surat Izin
SIOP KTB, kata dia, menjadi syarat wajib bagi andong yang akan beroperasi di kawasan Malioboro serta sekitarnya. Surat ini akan berlaku selama tiga tahun dan akan ada pengecekan dalam perpanjangan.
"Tanpa surat itu, mohon maaf tidak diperkenankan beroperasi di Malioboro," terangnya.
Andong yang lolos kualifikasi harus memenuhi persyaratan, mulai dari ketersediaan bel, lampu, pakaian kuda hingga pakaian surjan bagi kusir, juga tempat kotoran dan cat wajib. Ada tiga warna wajib yakni Hijau coklat dan kuning.
"Hal ini sebagai upaya menjamin keselamatan penumpang karena andong merupakan ciri khas pariwisata DI Yogyakarta," lanjutnya.
Berlakunya SIOP KTB untuk andong sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No 25 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) DI Yogyakarta No 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.