Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Keselamatan Penumpang, Andong Malioboro Wajib Miliki Surat Izin

Rabu, 05 Desember 2018 - 18:13:00 WIB
Jaga Keselamatan Penumpang, Andong Malioboro Wajib Miliki Surat Izin
Kusir andong yang mendapat SIOP KTB. (Foto: iNews/Kuntadi).
Advertisement . Scroll to see content

SIOP KTB, kata dia, menjadi syarat wajib bagi andong yang akan beroperasi di kawasan Malioboro serta sekitarnya. Surat ini akan berlaku selama tiga tahun dan akan ada pengecekan dalam perpanjangan.

"Tanpa surat itu, mohon maaf tidak diperkenankan beroperasi di Malioboro," terangnya.

Andong yang lolos kualifikasi harus memenuhi persyaratan, mulai dari ketersediaan bel, lampu, pakaian kuda hingga pakaian surjan bagi kusir, juga tempat kotoran dan cat wajib. Ada tiga warna wajib yakni Hijau coklat dan kuning.

"Hal ini sebagai upaya menjamin keselamatan penumpang karena andong merupakan ciri khas pariwisata DI Yogyakarta," lanjutnya.

Berlakunya SIOP KTB untuk andong sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No 25 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) DI Yogyakarta No 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut