Jadi DPO Korupsi JJLS, Lurah di Gunungkidul Menyerahkan Diri
Kamis, 09 September 2021 - 11:07:00 WIB
Terungkapnya kasus dugaan korupsi Lurah Roji ini berawal ketika pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo pada tahun 2019 dan 2020. Total nilai pembebasan mencapai Rp5.243.068.000. Semestinya, uang tersebut digunakan untuk mencari lahan pengganti.
Namun justru uang itu digunakan oleh Roji untuk berbagai keperluan. Kepolisian dalam penyelidikannya menemukan bukti dugaan korupsi berupa uang ganti rugi tidak masuk rekening Desa. Namun justru ke rekening pribadi lurah.
Atas kasus ini, Roji ditetapkan sebagai tersangka. Namun dua kali pemanggilan pemeriksaan Roji tak kunjung hadir. Akhirnya pada 18 Agustus lalu Roji ditetapkan sebagai DPO.
Editor: Ainun Najib