Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Napi Korupsi Diduga Tepergok Jalan-Jalan ke Luar Lapas Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Mantan Jaksa Pinangki Dipangkas dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:04:00 WIB
 Hukuman Mantan Jaksa Pinangki Dipangkas dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti menerima uang senilai 500.000 Dolar AS dari sebesar 1 juta Dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dia juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut