Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersiar Kabar Polisi di Cirebon Diduga Terlibat Terorisme, Ini Kata Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Korupsi dan TPPU, Sunjaya Eks Bupati Cirebon Divonis 7 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Jumat, 18 Agustus 2023 - 18:31:00 WIB
Terbukti Korupsi dan TPPU, Sunjaya Eks Bupati Cirebon Divonis 7 Tahun Penjara dan Dimiskinkan
Sunjaya Purwadisastra, eks Bupati Cirebon menunduk saat mendengar majelis hakim membacakan vonis. (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon divonis hukuman 7 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya  menjabat. Putusan untuk Sunjaya dibacakan ketua majelis makim Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (18/8/2023). 

Sunjaya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Majelis hakim juga menjatuhkan putusan, 94 aset dan 2 kendaraan yang ditaksir senilai Rp36 milliar juga ikut disita negara. 

Putusan itu dijatuhkan karena Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi dan TPPU sebesar Rp64 miliar, sehingga dimiskinkan. Bahkan hak politik Sunjaya dicabut selama 5 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan harta benda Sunjaya akan disita oleh negara senilai Rp36 miliar. Rinciannya berupa 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.

"Menimbang bahwa seluruh benda-benda berupa 94 tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan terdakwa secara sah dirampas oleh negara," kata Benny saat membacakan amar putusannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut