Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Napi Korupsi Diduga Tepergok Jalan-Jalan ke Luar Lapas Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Mantan Jaksa Pinangki Dipangkas dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:04:00 WIB
 Hukuman Mantan Jaksa Pinangki Dipangkas dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukuman terpidana kasus pencucian uang dan pemufakatan jahat yakni Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya mantan jaksa itu dihukum 10 tahun penjara.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin (14/6/2021) oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf serta dihadiri para hakim anggota dan panitera pengganti. Sidang itu tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukum.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu - primer dan ketiga - primer. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu -primer dan ketiga - primer," dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidier dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua. Lalu terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Pinangki agar dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan (Pinangki) tetap ditahan," bunyi putusan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut