Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Praperadilan Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa di Sleman Gugur, Begini Faktanya

Jumat, 09 Juni 2023 - 18:18:00 WIB
Gugatan Praperadilan Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa di Sleman Gugur, Begini Faktanya
Ilustrasi putusan hukum di persidangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Robinson Saalino terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan penggunaan tanah kas desa, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman gugur. Majelis hakim telah memutuskan gugatan tersebut dan dinyatakan gugur. 

“Permohonan praperadilan telah diputus hakim hari ini dan dinyatakan gugur,” kata Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, Jumat (9/6/2023). 

Sebelumnya, tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan tertanggal 10 Mei 2023. Sidang gugatan ini dilaksanakan mulai 24 Mei 2023. Hari ini sidang dengan agenda tunggul pembacaan putusan. 

Heri mengatakan, untuk sidang pokok perkara akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni 2023 mendatang. Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setiyadi. Agenda persidangan pertama berupa pembacaan dakwaan. 

“Sidang akan dimulai pekan depan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut