Gelapkan Mobil, Suami Istri di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Selasa, 22 Oktober 2019 - 21:17:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rico Sanjaya mengatakan kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya. ST yang mencari sasaran tempat usaha rentalan sementara P yang bertugas menjualnya ke wilayah Klaten.
Mobil tersebut laku dengan harga murah karena hanya dilengkapi dengan STNK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah