Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Sering Nonton Video Porno, Siswa SMK di Magelang Tega Perkosa Pelajar SMP

Selasa, 29 Oktober 2019 - 20:07:00 WIB
Gara-Gara Sering Nonton Video Porno, Siswa SMK di Magelang Tega Perkosa Pelajar SMP
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo menunjukkan barang bukti saat pemaparan kasus pemerkosaan siswi SMP oleh siswa SMK di Mapolres Kulonprogo, DIY, Selasa (29/10/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi korban ini dipaksa dengan diancam dicekik dan ditampar,” kata Sujarwo didampingi Kapolsek Kalibawang AKP Sumino di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/10/2019).

Tiga hari setelah kejadian ini, korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Mereka lalu membuat laporan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku dan mengamankan di rumahnya di Muntilan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban, sprei dan pakai milik tersangka. Selain itu, polisi mengamankan ponsel milik pelaku yang dipakai untuk komunikasi.

Sementara itu RAS, mengakui awalnya mereka kenalan di Facebook dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Dari komunikasi itu lah dia kerap merayu korban untuk dijadikan pacar hingga mengajak bertemu di Candi Ngawen Muntilan.

RAS mengaku tega menodai SA lantaran merasa suka dengan korban. Namun, perasaan suka tersebut bertepuk sebelah tangan lantaran SA menolak menjadi kekasihnya. “Saya sering nonton film porno dari HP teman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut