KULONPROGO, iNews.id – Sejumlah petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP aparat Pengadilan Negeri (PN) Wates menggelar eksekusi atas tanah yang menjadi obyek sengketa hukum di Dukuh Siwalan, Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, DIY, Senin (30/9/2019). Dalam persiapannya, satu unit armada pemadam kebakaran (damkar) disiagakan di lokasi.
Pantauan iNews.id, eksekusi berjalan tanpa kehadiran pihak tergugat. Sejumlah petugas Satpol PP Kulonprogo tampak bersiaga, dengan didukung petugas gabungan TNI dan Polri.
Jual Beli Tanah Fiktif di Sleman, Ibu Bersama Anak dan Menantunya Jadi Tersangka
“Hari ini kami melaksanakan perintah pengosongan lahan dan rumah. Tetapi ternyata rumah sudah dikosongkan,” ujar Panitera PN Wates Rudi Bismana saat membacakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Senin (30/9/2019).
Termohon awalnya menolak keputusan pengadilan untuk mengosongkan rumah dan lahannya. Namun sejak dua hari terakhir, mereka memilih memindahkan barang-barang dan mengontrak rumah yang masih berlokasi di wilayah Sentolo.
Rudi menjelaskan, dasar perkara eksekusi ini merupakan persoalan jual beli tanah. Setelah proses pembayaran hingga balik nama, termohon yakni Suwanti dan Muslih tidak bersedia pindah. Hingga akhirnya pembeli lahan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan ditindaklanjuti.