Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Lahan di Sentolo Kulonprogo, Petugas Gabungan Siagakan Armada Damkar

Senin, 30 September 2019 - 13:11:00 WIB
Eksekusi Lahan di Sentolo Kulonprogo, Petugas Gabungan Siagakan Armada Damkar
Suasana saat pembacaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi lahan di Sentolo. (Foto: iNews.id/Kuntadi).
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Sejumlah petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP aparat Pengadilan Negeri (PN) Wates menggelar eksekusi atas tanah yang menjadi obyek sengketa hukum di Dukuh Siwalan, Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, DIY, Senin (30/9/2019). Dalam persiapannya, satu unit armada pemadam kebakaran (damkar) disiagakan di lokasi.

Pantauan iNews.id, eksekusi berjalan tanpa kehadiran pihak tergugat. Sejumlah petugas Satpol PP Kulonprogo tampak bersiaga, dengan didukung petugas gabungan TNI dan Polri.

“Hari ini kami melaksanakan perintah pengosongan lahan dan rumah. Tetapi ternyata rumah sudah dikosongkan,” ujar Panitera PN Wates Rudi Bismana saat membacakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Senin (30/9/2019).

Termohon awalnya menolak keputusan pengadilan untuk mengosongkan rumah dan lahannya. Namun sejak dua hari terakhir, mereka memilih memindahkan barang-barang dan mengontrak rumah yang masih berlokasi di wilayah Sentolo.

Rudi menjelaskan, dasar perkara eksekusi ini merupakan persoalan jual beli tanah. Setelah proses pembayaran hingga balik nama, termohon yakni Suwanti dan Muslih tidak bersedia pindah. Hingga akhirnya pembeli lahan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan ditindaklanjuti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut