“Ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga harus dikosongkan,” katanya.
Meski tanpa kehadiran para termohon, eksekusi tetap berjalan. Prosesnya disaksikan kepala desa setempat dan camat.
Penggugat Yosafat Supriyatno melalui kuasa hukumnya M Ulinnuha mengatakan, eksekusi ini atas sebidang tanah di Siwalan, Sentolo, dengan luasan mencapai 1.775 meter persegi. Sebelumnya dalam gugatan dimenangkan Suwanti. Namun Yosafat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan memenangkannya.
Kepala Desa Sentolo, Teguh mengaku tidak begitu paham dengan ikhwal jual beli tanah tersebut. Selama ini sepengetahuannya tanah tersebut merupakan milik Suwanti. Namun Suwanti berutang kepada Panggung Widodo, tetangganya hingga mencapai ratusan juta dengan jaminan tanah tersebut.
Belakangan tanah ini bersertifikat atas nama Yosafat Supriyanto (saudara dari Panggung). Hingga akhirnya terjadi proses gugatan perdata di pengadilan.
“Katanya awalnya masalah utang piutang, tetapi bagaiman sampai balik nama kami tidak pernah tahu. Desa juga tidak mendapatkan tembusan atas jual beli,” kata Teguh.
Editor: Donald Karouw