Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Lahan dan Bangunan Ricuh, Pemilik Adang Mobil Towing yang Dibawa Petugas

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:22:00 WIB
Eksekusi Lahan dan Bangunan Ricuh, Pemilik Adang Mobil Towing yang Dibawa Petugas
Keluarga pemilik lahan mengadang mobil towing saat eksekusi lahan di Gunungkidul. (Foto : MPI/erfan erlin)
Advertisement . Scroll to see content

Namun ia kaget, karena ternyata bulan Januari ada pelelangan dan dimenangkan oleh seseorang. Tanggal 22 Februari kemudian ada permintaan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela.

Pengacara Eko Haryanto, Agus Anton Surono pihaknya melakukan penolakan eksekusi tersebut karena ada proses yang mereka nilai salah. Kendati demikian pihaknya mengakui jika kliennya memang belum bisa melunasi utangnya.

"Klien saya punya utang ke BTPN Pedan Klaten dan belum bisa melunasi. Tetapi ada itikad baik kami untuk membayar cicilan," kata dia.

Saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri Wonosari. Dan saat ini proses sidang tengah berlangsung. Namun ternyata hari ini eksekusi lahan seluas 1.886 meter persegi dan 523 meter persegi Sambirejo Ngawen dilakukan. 

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut