Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, JCW Apresiasi JPU

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:59:00 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, JCW Apresiasi JPU
Sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas penerbitan IMB di PN Yogyakarta, Senin (19/10/2022) digelar secara daring. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan Nurwidhihartana dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta. Sebelumnya Nurwidi menyetor uang sebesar Rp 5 juta ke kas KPK. 

Sedangkan terdakwa Triyanto Budi Yuwono dituntut selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hadiah yang diterima Haryadi Suyuti berupa satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Hadiah ini diberikan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Properti (JOP). 
 
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, menilai tuntutan JPU KPK terhadap eks Wali Kota Yogyakarta bersama dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan. JCW mengapresiasi tuntutan jaksa yang lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika. 

"JCW mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU," kata dia.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut