Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Narkoba, 2 Pemuda di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:35:00 WIB
Edarkan Narkoba, 2 Pemuda di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Dua pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kulonprogo. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.idSatresnarkoba Polres Kulonprogo mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Empat orang diamankan dengan barang bukti 82 butir pil Yarindo. Ironisnya dua pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Empat pelaku yang diamankan yakni, RMM (17) warga Kulonprogo, ABS (17), EP alias Coduk (22) dan SP alias Unyil (26) warga Purworejo, Jawang Tengah. Mereka ditangkap polisi Kamis (22/10/2020) di Sogan, Kecamatan Wates.

“Ada empat orang yang kami amankan, tetapi yang ditahan dua EP dan SP. Yang lain masih di bawah umur hanya wajib lapor,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry, didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Jatmika Teka Kuncara, Kamis (22/10/2020).

Penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi terkait peredaran pil Yarindo tanpa dilengkapi izin edar. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan RMM. Dari hasil pemeriksaan, barang ini diperoleh dari temannya yang ada di Purworejo. Petugas menindaklanjuti dan mengamankan tiga pelaku lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut