Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Ganja di Kalangan Mahasiswa, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Kamis, 12 November 2020 - 16:03:00 WIB
Edarkan Ganja di Kalangan Mahasiswa, 2 Pemuda Diamankan Polisi
Petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pengedar narkoba. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content


Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersbut. Mereka sudah beberapa kali mengedarkan ganja dengan berdalih alasan ekonomi. Mereka sudah dua bulan melakoni usaha ini, karena terdampak Covid-19.

“Sasaran peredarannya adalah para pelajar dan mahasiswa,” katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut