Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Diskusi di UGM Batal, Mahfud: Yang Diteror Perlu Melapor ke Aparat

Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:00:00 WIB
Diskusi di UGM Batal, Mahfud: Yang Diteror Perlu Melapor ke Aparat
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud menambahkan, diskusi yang digelar tersebut tak perlu dilarang hanya karena membahas tema tertentu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, seorang presiden memang bisa diberhentikan (pemakzulan) berdasarkan konstitusi. Ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan pemakzulan pemakzulan presiden. Namun, alasan hukum pemberhentian itu sifatnya limitatif.

"Tak bisa serta merta menjatuhkan presiden hanya karena kebijakan terkait Covid-19," tuturnya.

Diskusi yang menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof Ni’matul Huda dan moderator Mahasiswa FH UGM, M Anugerah Perdana ini rencananya akan digelar secara online via aplikasi Zoom, Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.

Menghindari polemik yang berkepanjangan, CLS FH UGM pun menganti tema diskusi menjadi "Meluruskan Persolan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan."

Namun, setelah panitia dan pembicara mendapat ancaman dari pihak yang belum diketahui, diskusi pun akhirnya dibatalkan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut