Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang
Advertisement . Scroll to see content

Tema Diskusi 'Pemecatan Presiden' CLS FH UGM Tuai Polemik

Jumat, 29 Mei 2020 - 15:00:00 WIB
Tema Diskusi 'Pemecatan Presiden' CLS FH UGM Tuai Polemik
Constitutional Law Society (CLS) FH UGM mengganti tema diskusi setelah sempat menjadi polemik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Rencana Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada yang akan menggelar diskusi dengan tema Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau Dari Sistem Kenegaraan tuai polemik. Penggunaan kata 'pemecatan presiden' ini persoalkan sejumlah pihak.

Diskusi yang menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof Ni’matul Huda dan moderator Mahasiswa FH UGM M Anugerah Perdana ini rencananya akan digelar secara online via aplikasi Zoom, Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB-16.00 WIB. Menghindari polemik yang berkepanjangan, CLS FH UGM pun menganti tema diskusi menjadi Meluruskan Persolan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan.

Mengenai polemik dan pergantian tema kegiatan tersebut, Presiden CLS FH UGM Aditya Halimawan mengatakan tema yang diangkat dalam acara ini bukan sebagai gerakan makar. Dia menegaskan, tema itu justru untuk menanggapi adanya isu yang beredar soal penuruan presiden di tengan pandemi ini.

Diskusi ini juga dimaksudkan sebagai edukasi kepada masyarakat. Bahwasannya, jika pemberhentian presiden memang diatur oleh hukum ketatanegaraan.

“Kami ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa presiden tidak dapat diturunkan secara sembarangan, presiden hanya dapat diturunkan karena alasan hukum,” kata Adit Jumat (29/5/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut