Diskusi di UGM Batal, Mahfud: Yang Diteror Perlu Melapor ke Aparat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengecam tindakan teror terhadap penyelenggaraan diskusi bertema pemakzulan presiden di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM). Mahfud menilai peneror bisa dilaporkan ke aparat hukum.
"Yang diteror perlu melapor kepada aparat, dan aparat wajib mengusut siapa pelakunya," kata Mahfud dalam webinar dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Sabtu (30/5/2020).
Mahfud mengatakan itu untuk menjawab pertanyaan salah satu rektor yang hadir dalam webinar tersebut, dan mempertanyakan kasus diskusi di kampus FH UGM yang kemudian dibatalkan.
Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan rektorat UGM. Dari komunikasi itu, Mahfud memastikan kalau rektorat UGM tak pernah melarang atau meminta aparat untuk membatalkan diskusi itu.
"Sebab UGM tak menangani dan diberitahu acara itu," ujar guru besar Hukum Tata Negara ini.