Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Buruh ini Sikat HP dan Laptop
“Barang-barang itu sudah sempat dijual kepada seseorang di Klaten dan Yogyakarta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelumnya pelaku pernah dipidana dalam perkara psikotropika selama 8 bulan. Dia bebas pada bulan Agustus 2019 dan bekerja di Bandung.
Sementara itu SA mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak ekonomi. Selama ini dia berada di Bandung, Jawa Barat dan bekerja di sektor pengeboran. Namun pandemi covid-19 menjadikan perusahaan tempat bekerja merumahkan karyawan, termasuk dirinya.
“Karena dirumahkan saya mudik ke Wates. Karena tidak ada pekerjaan saya terpaksa mencuri,” katanya.
Setiap laptop dijual seharga Rp1 juta sedangkan HP masih belum dijual. Laptop ini dijual kepada seseorang di dekat Terminal Giwangan.
“Uangnya untuk makan dan beli rokok karena di sini tidak bekerja,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi