Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Buruh ini Sikat HP dan Laptop

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:45:00 WIB
Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Buruh ini Sikat HP dan Laptop
Kapolsek Wates Kompol Endang Suprapto memberikan keterangan terkait ungkap kasus pencuriand engan pemberatan, di Mapolsek wates, kulonprogo, Selasa 912/5/2020). Foto : iNews/kuntadi
Advertisement . Scroll to see content

“Barang-barang itu sudah sempat dijual kepada seseorang di Klaten dan Yogyakarta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelumnya pelaku pernah dipidana dalam perkara psikotropika selama 8 bulan. Dia bebas pada bulan Agustus 2019 dan bekerja di Bandung.

Sementara itu SA mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak ekonomi. Selama ini dia berada di Bandung, Jawa Barat dan bekerja di sektor pengeboran. Namun pandemi covid-19 menjadikan perusahaan tempat bekerja merumahkan karyawan, termasuk dirinya.

“Karena dirumahkan saya mudik ke Wates. Karena tidak ada pekerjaan saya terpaksa mencuri,” katanya.

Setiap laptop dijual seharga Rp1 juta sedangkan HP masih belum dijual. Laptop ini dijual kepada seseorang di dekat Terminal Giwangan.

“Uangnya untuk makan dan beli rokok karena di sini tidak bekerja,” ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut