Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Dipakai untuk Menyewa Motor, Polsek Gondokusuman Yogyakarta Ungkap Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Februari 2021 - 15:29:00 WIB
Dipakai untuk Menyewa Motor, Polsek Gondokusuman Yogyakarta Ungkap Pemalsuan Dokumen
Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen kependudukan. (foto: iNews.id/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan, FW memasarkan produknya sampai di luar daerah. FW memasarkan produknya melalui Facebook.  
 
“Jadi hanya produksi kalau ada pesanan. Pelaku ini juga bisa produksi KTP, BPJS, SIM dan NPWP. Untuk harga jualnya dengan kisaran Rp 140-Rp250 ribu,” katanya.
 
Atas perbuatannya FW  dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang pemalasuan dan  atau Pasal 96 A UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, FW kepada petugas mengaku baru setahun beroperasi. Dokumen itu dibuat dari keahlian yang didapat di bangku sekolah IT. 

“Saya bisa membuat karena sekolah IT dan belajar dari grub facebook," akunya. 

Petugas juga mengamankan  handphone, printer, 66 lembar kartu pvc id card yang belum dicetak, 12 lembar blangko KTP yang masih kosongan dan 5 lembar KTP yang sudah dicetak namanya. Selain itu juga ada dua lembar kartu BPJS yang sudah dicetak, 3 lembar kartu NPWP yang sudah di cetak, 1 lembar SIM C yang sudah dicetak namun belum dikirim ke pemesannya, 2 gunting dan satu set kertas stiker transparan sebagai barang bukti (BB).
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut