Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo
Advertisement . Scroll to see content

Dijemput Paksa Polda DIY, ESJ Pernah Jadi Anggota DPRD Bantul Termuda 

Minggu, 02 Oktober 2022 - 09:33:00 WIB
Dijemput Paksa Polda DIY, ESJ Pernah Jadi Anggota DPRD Bantul Termuda 
DPRD Bantul. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id -  Nama anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ kini sedang ramai diperbincangkan setelah dijemput paksa oleh penyidik Polda DIY. Dia ditangkap saat berada di rumahnya di jalan Imogiri Barat, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pada hari Jumat (30/09/2022) terkait kasus penipuan. 

Berdasarkan penelusuran iNews.id, pria inisial ESJ diduga kuat adalah Enggar Setyo Jatmiko. Ia tercatat sebagai Ketua Komisi D DPRD Bantul dan memegang jabatan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra. Dia juga disebut-sebut sebagai anggota DPRD Bantul termuda karena masih berusia 35 tahun.

Berdasarkan data website resmi DPRD Kabupaten Bantul, Enggar Suryo Jatmiko (ESJ) atau lebih dikenal dengan nama Miko merupakan anggota DPRD Kabupaten Bantul periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (Dapil) I. Dia sebelumnya juga sudah terpilih sebagai DPRD Bantul pada tahun 2014.

Diawal karirnya Enggar pernah disorot dengan aksinya mengayuh sepeda Onthel saat terpilih menjadi anggota DPRD Bantul pada pileg 2014.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes pol Yulianto mengatakan penangkapan ESJ berawal dari adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai kurang lebih Rp 150 juta.

"Laporan sudah sejak bulan Maret 2022. Sedangkan terkait dengan kasusnya sudah terjadi pada tahun 2018 silam," ujar Kombes pol, Yulianto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut