Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:34:00 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan tersangka Bar dukun cabul yang tinggal di Sentolo, Kulonprogo.(Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan Bar (63) dukun cabul yang tinggal di  Sentolo, Kulonprogo atas dugaan pencabulan kepada seorang anak di bawah umur dengan modus terapi penyembuhan. Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Bantul ini terancam dengan pidana selama 15 tahun penjara. 

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Polisi juga melakukan penahanan kepada pelaku yang melakukan pencabulan dengan dalih mengambil besi yang ada di dalam perut.  

“Pengakuannya hanya sekali mencabuli korban, tetapi kalau dari laporan yang tiga kali,”katanya. 

Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk meminta visum et repertum dari rumah sakit. Sementara korban diberikan pendampingan dan perlindungan karena mengalami trauma. 
 
“Untuk pendampingan terhadap korban telah dilakukan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo,” ujarnya. 

Tersangka ditangkap pada Senin (10/1/2022) di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, peralatan mandi, hingga kasur. 

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut