Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Buron 4 Tahun, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Dolok Masihul Sergai Ditangkap di Jogja

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:05:00 WIB
 Buron 4 Tahun, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Dolok Masihul Sergai Ditangkap di Jogja
Tersangka Korupsi Pembanguan Pasar Dolok Masihul Sergai Ditangkap di Yogyakarta (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, MUS ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  di Yogyakarta, Rabu (2/2/2022). Tersangka saat itu menjabat sebagai Direktur PT Duta Utama Sumatera. 

Dia ditangkap dalam pelariannya di sebuah rumah di Komplek Perumahan Graha Banguntapan yang berada di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul. MUS sempat menjadi buronana selama empat tahun dan kabur sejak 2018 silam. 
 
"Dia kita tangkap tanpa perlawanan. Selama dalam pelarian dia bekerja sebagai wiraswasta di Yogyakarta," kata Asisten Intelegen pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022)

Tersangka MUS sudah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Dia akan di tahan di Lapas Klas IIB Tebingtinggi sambil mengikuti proses pemeriksaan selanjutnya. 

Proyek yang menyeretnya menjadi tersangka terjadi pada 2008 silam. Penyidik melakukan pemeriksaan sejak 2012, hingga akhirnya pada 2018 ditetapkan menjadi tersangka. Sebelum diperiksa dia kabur dan tidak diketahui keberadaanya. 

“Dalam kasus korupsi ini tersangka MUS berperan sebagai rekanan pemerintah dalam pembangunan pasar tersebut," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut