Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brimob Polda Maluku Musnahkan Ratusan Bahan Peledak, Barang Bukti Kasus Terorisme
Advertisement . Scroll to see content

BNPT Gandeng Guru Cegah Penyebaran Paham Radikalisme di Kalangan Milenial Jogja

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:30:00 WIB
BNPT Gandeng Guru Cegah Penyebaran Paham Radikalisme di Kalangan Milenial Jogja
BNPT gandeng guru unuk cegah terorisme pada generasi milenial (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, tindak pidana teroris adalah kejahatan kemanusiaan yang bisa menyasar kepada mereka yang berbeda pemahaman. Kaum perempuan dan anak-anak yang seharusnya dilindungi juga bisa ikut terkena dampaknya. 

Padahal siapapun yang bersinggungan dengan terorisme namanya bisa terseret, hingga proses hukum meskipun tidak terlibat langsung. Ancaman hukuman bagi yang terlibat juga berat dengan pidana empat tahun.  

“Saat ini ada 680 narapidana terorisme di penjara. Mereka tidak semuanya terlibat langsung dan ada yang sekadar mengetahui aktivitas terorisme tetapi tidak melapor ke polisi,” katanya.

Untuk itulah masyarakat diimbau lebih bijaksana dalam bermedia sosial. Jangan sampai hanya karena memencet tombol like bisa terjerat hukum.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut