Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

BNNP DIY Ungkap Peredaran Sabu-sabu, 3 Tersangka Ditangkap

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:36:00 WIB
BNNP DIY Ungkap Peredaran Sabu-sabu, 3 Tersangka Ditangkap
Para tersangka pengedar dan pemakai sabu yang ditangkap BNNP DIY. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Setiap gramnya. RA menjual dengan harga Rp1,2 juta. Keuntungan dari penjualan dipakai untuk menambah modal bisnisnya. Semua proses jual beli dilakukan di rumahnya secara terbatas. Sedangkan barang dipasok dari NK, teman RA yang saat ini masih buron. 
 
“Selain mengedarkan RA ini juga mengonsumsi sabu-sabu,” katanya.

Para tersangka akan  dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU  No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut