Dan terakhir menuntut Universitas Islam Indonesia untuk membentuk tim penyusun draft regulasi khusus penanganan kasus kekerasan seksual (terdiri dari dosen, mahasiswa, dan psikolog) yang berpihak pada penyintas di lingkungan kampus untuk segera disahkan.
Marak Pencurian di Masa Pandemi, Ganjar: Kalau Melawan Dor Saja
Rektor UII Prof Fathul Wahid mengatakan sudah membaca selebaran daring yang dibuat oleh Aliansi UII Begerak tersebut. UII sendiri pada prinsipnya tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Untuk itu sebagai tindaklanjutnya, telah melakukan pelacakan informasi dan membentuk tim untuk melakukan verifikasi.
Hasil pelacakan belum ada laporan resmi. Namun, ada dua psikolog UII yang dikontak oleh dua korban berbeda untuk mendapatkan pendampingan psikologis, pada Maret dan Juli 2018 serta pertengahan April 2020. Satu korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII.
“Tim psikolog dan DPK UII saat ini sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban,” kata Fathul, Kamis (30/4/2020).
UII juga menyediakan bantuan pendampinan psikologis kepada korban lain melalui layanan konseling mahasiswa di DPK UII. Untuk itu jika ada korban lain, diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id.
Mengenai proses hukum, menurut Fathul karena status IB, alumni, maka mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban.
"Kami mengganggap serius isu ini dan posisi UII sangat tegas, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. sehingga jalan yang paling mungkin adalah membawanya ke ranah hukum," ucapnya.
Editor: Nani Suherni