Berdalih Mengurus Pernikahan, Warga Kulonprogo Gadaikan Mobil Rental
KULONPROGO, iNews.id – Petugas Polsek Panjatan Kulonprogo menangkap IMM (21) warga Karangwuni, Wates, karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil. Pelaku menggadaikan mobil milik Bagas Irvan Santoso yang disewa dengan dalih untuk mengurus surat pernikahan.
“Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iput I Nengah Jeffry, Selasa (12/10/2021).
Kejadian ini berawal saat pelaku pada Kamis (7/10/2021) menyewa mobil di Kautsar Auto Trans milik korban. Saat itu disepakati korban menyewa mobil Honda Mobilio dengan Nopol AB 1614 VC selama satu hari dengan biaya Rp250.000. Pelaku beralasan menyewa mobil itu untuk mengurus kepentingan pernikahannya.
Hanya saja, berselang empat hari mobil rental tersebut tidak dikembalikan dan uang sewa juga tidak dibayar. Pada hari Senin (11/10/2021), korban mendapatkan informasi jika korban diamankan warga di Semanu, Gunungkidul karena terlibat keributan dengan Honda Yamaha Mio.
Korban yang curiga kemudian mengecek ke Gunungkidul dan mendapatkan informasi jika mobil miliknya telah digadaiakan seharga Rp10 juta di Wonosobo. Uang itu dipakai untuk membeli sepeda motor Honda Mio yang dipakai korban ke Semanu, Gunungkidul. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.