Bejat, Warga Purworejo Ditangkap Polisi Hamili Anak di Bawah Umur
Rabu, 11 Januari 2023 - 17:30:00 WIB
“Modus yang dilakukan pelaku membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengan dijanjikan barang,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa nota pembelian cincin, sewater, jilbab dan celana.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi