Bejat, Warga Purworejo Ditangkap Polisi Hamili Anak di Bawah Umur
PURWOREJO, iNews.id - Satreskrim Polres Purworejo, berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka EA (30) warga Bayan, Purworejo. Akibat perbuatan pelaku, korban yang baru berusia 15 tahun hamil.
Kasus ini terungkap, karena kecurigaan orang tua korban. Saat itu korban memiliki handphone, cincin emas dan baju sementara orang tuanya tidak membelikan barang-barang tersebut. Setelah ditanya, korban mengaku barang-barang tersebut pemberian dari pelaku.
Tidak hanya itu orang tua korban juga mengetahui kalau korban dalam kondisi hamil. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Purworejo.
“Dari laporan ini kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Saat ini sudah kami tahan,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, Rabu (11/1/2023).
Kasus ini terjadi pada bulan April 2022 silam. Awalnya korban mendapatkan pesan dari pelaku jika dirinya akan datang ke rumah korban. Malam itu korban sendiri karena orang tuanya bekerja. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengunci dari dalam dan terjadilan persetubuhan.