Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Begini Fakta-Fakta Kasus Ferdinand Hutahaean, Nomor 2 Mengaku Mualaf

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:57:00 WIB
 Begini Fakta-Fakta Kasus Ferdinand Hutahaean, Nomor 2 Mengaku Mualaf
Ferdinand Hutahaean dijebloskan ke tahanan pada Senin (10/1/2022) dini hari . (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

4. Terancam hukuman 10 tahun penjara
Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Namun Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan agama. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. 

Keduanya diketahui merupakan pasal tentang hukuman bagi pihak yang membuat keonaran. “Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut