Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Kendaraan Parkir di Lokasi Larangan, Dishub Kota Yogyakarta Terpaksa Gembosi Ban

Selasa, 27 Desember 2022 - 17:25:00 WIB
Banyak Kendaraan Parkir di Lokasi Larangan, Dishub Kota Yogyakarta Terpaksa Gembosi Ban
Petugas menggembosi ban kendaran yang parkir sembarangan. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bertindak tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Petugas akan melakukan penggembosan ban jika pemilik kendaraan tidak memenuhi aturan. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah titik parkir resmi di sekitar kawasan Malioboro. Ada beberapa tempat parkir yang bisa dipilih wisatawan untuk memarkir kendaraan. 

“Titik parkir resmi sudah ada di seputar Malioboro, tetapi wisatawan enggan memanfaatkannya,” katanya, Selasa (27/12/2022). 

Parkir sembarang yang menggunakan badan jalan akan menimbulkan kemacetan dan memunculkan pungutan liar. Padahal pemerintah sudah menyiapkan lokasi-lokasi yang strategis untuk parkir bagi wisatawan.

“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menertibkan parkir liar,” katanya. 

Tindakan tegas ini akan diawali dengan penempelan stiker yang menyatakan kendaraan diparkir di lokasi larangan. Jika stiker ini tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembosan ban. 

“Sebenarnya kami tidak ingin dengan cara penggembosan ban karena akan menyulitkan wisatawan tetapi langkah itu penting agar wisatawan tertib,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut