Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Awal 2021, Polda DIY Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan 26 Tersangka

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:54:00 WIB
Awal 2021, Polda DIY Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan 26 Tersangka
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021). (Foto: Koran Sindo-Sindonews/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

 
Para tersangka akan dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan UU No 36/2009 tentang  kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun serta Permenkes No 44/2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Ari mengatakan, narkoba bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pemakainya. Namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa, sehingga narkoba harus diperangi bersama-sama. 
 
“Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat diperlukan,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut