Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara gegara Kasus Vape
JAKARTA, iNews.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025).
Jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ijonk. Ada pun hal yang memberatkan ialah kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.
Jonathan Frizzy Syok Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kondisinya
Atas tuntutan tersebut, Ijonk melalui kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang 1 Oktober 2025.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.
Apakah Ririn Dwi Ariyanti Terlibat dalam Kasus Vape Jonathan Frizzy? Begini Kata Pengacara Ijonk
Editor: Muhammad Sukardi