WHO Umumkan Darurat Global Virus Korona, Begini Penjelasannya
JENEWA, iNews.id – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengumumkan keadaan darurat internasional terkait wabah virus korona, Kamis (30/1/2020). Darurat global diumumkan ketika China melaporkan jumlah kematian meningkat menjadi 213 dengan hampir 10.000 orang terinfeksi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah virus korona yang bermula dari China sebagai darurat global atau diistilahkan dengan darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional (PHEIC).
PHEIC pertama kali diperkenalkan pada 2005 sebagian bagian dari Regulasi Kesehatan Internasional setelah wabah virus sindrom pernapasan akut SARS pada 2003.
SARS dikategorikan sebagai ancaman global oleh WHO pada pertengahan Maret 2003. Virus ini menginfeksi sekitar 8.000 orang di seluruh dunia dan membunuh 774 lainnya dalam 7 bulan.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengumumkan status darurat global virus korona setelah menggelar pertemuan Komite Darurat, panel yang terdiri dari para ahli independen. Saat status daruat global dideklarasikan, ada 18 negara yang sudah mengumumkan kasus virus korona, termasuk China.