Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Resmi Tersangka Kasus Dugaan Makar
MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan makar saat pawai obor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya yakni Wakil Ketua GNPF Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.
"Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, di Kota Medan, Sumut, Selasa (28/5/2019).
Menurut dia, aksi mereka diduga telah melanggar peraturan, dan ada pihak yang memang melaporkannya. Karena itulah dinilai pelanggaran hukum murni.
"Dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Materiil diucapkan bisa dijerat, perbuatan itu dilarang," ujarnya.
Hal ini juga tertuang dalam pasal 170 KUHP. Apalagi, sudah ada aksi serupa, baik pusatnya berada di Jakarta, namun kegiatan di Medan tetap dianggap satu tujuan.